Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem ini akan diberlakukan pada penerimaan siswa baru pada tahun 2025 ini.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam sistem sebelumnya. Dengan begitu, pemerintah dapat memberikan layanan terbaik kepada seluruh masyarakat.